.adspost { background:#fff; float: left; width: 578px; margin-bottom:5px; padding: 10px; overflow:hidden; border:1px solid #f3f1eb; } /* Ads Spots 125x125 */ #adspot { overflow: hidden; padding:0; } .ad1, .ad3, .ad5, .ad7{ float: left; margin-bottom: 5px; padding-left:0px; } .ad2, .ad4, .ad6, .ad8{ float: right; margin-bottom: 5px; padding-right:0px; }

Tuesday, February 9, 2010

cara mendapat uang dengan internet

hi teman2 salam indonesia
disini ada beberapa cara anda mencari penghasilan dari internet tanpa perlu modal uang kita mendapatkan uang /money dari internet. saya membagi tips buat anda silahkan anda baca sampai selesai bagaimana caranya .

CARA BERBISNIS INTERNET :


LANGKAH 1 :
Bagaimana mulainya bisnis di dunia cyber ini?
Pertama anda butuh minimal satu email tapi kami sarankan punya 3 email:
1. Email untuk ke teman dan keluarga,
2. Email untuk kontak bisnis,
3. Email untuk menerima newsletter yang kadang campur spam.

Catatan :
Silakan daftar mau produk lokal maupun luar tidak ada larangan, cuma saya perlu diingat yang lokal punya keterbatasan ruang, tidak seperti Yahoo ataupun GMail yang berkapasitas lebih dari 1 GB.

Jika anda masih bingung atau mempunyai saran silahkan hubungi kami :
joerafi@gmail.com


LANGKAH 2 :
Begitu sudah punya email, manfaatkan email ini dimana tiap baca email
dapat duit.
Contoh :
Jika anda bergabung dengan E-mailPayU anda akan dibayar setiap 1(satu) email yang dibaca dengan $0,02. Anggap $1 amerika seharga Rp.9000 maka anda akan memperoleh Rp 180 rupiah per email. Lalu dalam sehari anda memperoleh 3 email maka akan diperoleh Rp 540 perhari. Dalam sebulan anda akan memperoleh 540x30=Rp.16.200,-.

Silahkan Klik di bawah ini :

http://e-mailpaysu.com/members/index.cgi?joenaiddy

Catatan :
1. Ingat email tersebut harus dibaca dan anda diwajibkan mengunjungi link yang tertera di bagian bawah email untuk memperoleh kredit. Jadi bukan asal menerima email saja, sehingga kita tidak mungkin membaca emailnya secara offline.
2. Waduh!!! Kalau bacanya diwarnet atau pake dial-up tekor dong??????? Itu kalau anda sendirian yang membacanya.
3. Kalau anda sudah mempunyai downline, Tiap email yang dibaca oleh downline anda akan meningkatkan jumlah kredit poin anda. Setiap email yang dibaca oleh tiap downline anda hingga ke level 2, anda akan memperoleh $0.01.
4. Bayangkan jika minimal anda sudah mempunyai downline langsung sebanyak 10 orang dan tiap orang membaca 3 email, maka dalam sehari anda tanpa mengeluarkan biaya tambahan sudah memperoleh 10x270= Rp 2700.

INGAT TANPA MENGELUARKAN BIAYA APAPUN.

5. Kok bisa? Karena yang mengeluarkan biaya untuk berinternet untuk baca email adalah downline anda bukan anda. Itulah yang disebut pasif income. Artinya pendapatan tambahan yang datang tanpa anda harus berusaha. Jadi dalam sebulan dapat berapa? Tinggal kalikan saja Rp 2700x30hari= Rp 81.000,- .
6. Sekarang kalau masing-masing downline anda sudah mempunyai 10 downline lagi berarti anda mempunyai 10+10x10=110. Maka dalam sebulan anda mendapatkan 110x270x30= Rp891.000,-. Itu kalau downline anda sebanyak 110 orang
7. Lalu bagaimana kalau lebih dari 1000 orang? Tinggal hitung sendiri hasilnya. Mungkinkah? MUNGKIN SEKALI sebab E-mailPayU adalah program yang berbasis internasional, sehingga jika anda ingin punya downline dari luar negeri website anda harus berbahasa inggris.

Tips:
1. Anda yang tidak mempunyai internet gratis, dapat membacanya seminggu sekali.
2. Lalu untuk menghemat waktu, saat membuka email pertama, untuk mendapatkan kreditnya, klik kanan di link yang ditunjuk lalu pilih Open Link in New Window ataupun Open Link in New Tab.
3. Lalu hapus email tersebut dan buka email kedua, sementara itu biarkan browser membuka link tadi.
4. Setelah link tadi terbuka dan anda setelah mendapat pesan bahwa anda sudah dapat poin kredit, tutup jendela browser yang membuka link tadi, lanjutkan membaca email kedua.
5. Atau jika saat membuka link kedua lama sekali, anda dapat membaca email kedua jika memang email kedua sudah terbuka. Demikian seterusnya.
6. Untuk memperoleh poin tambahan, anda dapat mengunjungi E-mailPayU, lalu klik gambar uanglogam berkaki (paidtoclick), dan isi dibawahnya dengan username anda, lalu anda akan membuka situs pemasang iklannya.
7. Setelah halaman terbuka maka klik di tulisan diatas berupa "Click here to click another banner", lalu klik lagi di gambar kedua dst sampai gambar ke 7.

HUKUM DAN ABORSI

HUKUM DAN ABORSI

Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”

Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Beberapa pasal yang terkait adalah:

Pasal 229

1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 341

Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342

Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.

Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.

Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349

Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

HUKUM DAN ABORSI

HUKUM DAN ABORSI

Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”

Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Beberapa pasal yang terkait adalah:

Pasal 229

1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 341

Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342

Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.

Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.

Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349

Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.